Jumat, 16 Januari 2009

Jejak Islam di Tanah Air


Sejumlah kerajaan islam di Nusantara sejak lama telah menerapkan syariat islam secara kaffah dan syumuliah. AC. Milner mencatat jika kerajaan Aceh Darussalam dan kerajaan Islam Banten merupakan dua kerajaan nusantara yang ketat du dalam pelaksanaan hukum Islam. Pada tahun 1651-1681 di bawah kekuasaan Sultan Ageng Tirtayasa, banten telah memberlakukan hukum potong tangan, kaki kiri, tangan kiri,, dan seterusnya, bagi pencuri senilai 1 gram emas dan kelipatannya.

Yang paling fenomenal, Sultan Iskandar Muda di saat berkuasa dengan penuh keadilan menerapkan hukum rajam bagi puteranya sendiri, Meurah Pupok, yang terbukti berzina dengan istri seorang perwira kerajaan. Hal ini sesuai dengan konstitusi kerajaan Aceh Darussalam 'Qanun Meukuta Alam' yang bersumberkan Quran dan Sunnah. Ketika ditanya mengapa Sultan Iskandar Muda begitu tega memberlakukan rajam hingga mati kepada anaknya sendiri yang notabene putera mahkota, Sultan dengan tegas berkata, "Mate aneuk na jirat, mate adat to tamiha" (mati anak ada makamnya, tetapi jika hukum yang mati, hendak ke mana akan dicari)

Kerajaan islam Mataram sejak Sultan Agung juga telah memberlakukan hukum Qishas yang diambil dari Kitab Qishas. Menurut salah satu abdi dalem Keraton Yogyakarta, alun-alun Yogyakarta di masa lalu merupakan lapangan tempat pelaksanaan hukum rajam dan potong tangan bagi pezina atau pencuri yang terbukti bersalah setelah melewati proses peradilan yang adil.

Dinar Dirham dan Pengharaman Riba

Mata uang dirham (perak) dan dinar (emas), yang juga disebut sebagai mata uang islam, telah digunakan di dalam wilayah kerajaan-kerajaan islam Nusantara. Tome Pires, dalam "Suma Oriental" menulis jika masyarakat Pasai telah mempergunakan mata uang dari dinar dan dirham (deureuham), juga da yang terbuat dari timah. Aceh memiliki berat 0,57 gram kadar 18 karat dengan diameter 1 cm dengan huruf Arab di kedua sisinya.

Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan mengharamkan riba dalam wilayah kesultanannya. Dalam masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik Az-Zahir (1297-1326) Aceh telah mengeluarkan dinar emas yang ditilik dari bentuk dan isinya menunjukkan hasil teknologi dan kebudayaan yang tinggi.

Selain aceh, pengharaman riba juga telah ada di kerajaan-kerajaan islam Nusantara lainnya. Penggunaan mata uang kertas (Fiat Money) secara massif menggantikan dinar-dirham dimulai sejak hancurnya kekhalifahan Islam Turki Utsmani di abad ke-20.

Pustaka :
1. M. Sunanto; Sejarah Peradaban Islam Indonesia; Rajaali Press, 2005;
2. A. Hasjmy; 59 Tahun Aceh Merdeka di Bawah Pemerintahan Ratu; Bulan Bintang,
3. Eramuslim Digest; The Untold History: Konspirasi Penggelapan Sejarah di Indonesia (Pra Islam hingga abad 19); Edisi 9

Tidak ada komentar: